-->
Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM

Mulai bulan juli tahun 2018 ini, pajak penghasilan final dengan tarif 0.5% sudah mulai berlaku. Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor PP 23 tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.

Dasar Hukum Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Cara Menghitung dan Membayar Pajak Penghasilan UMKM 0.5%

Aturan mengenai tarif khusus Pajak Penghasilan untuk UMKM adalah untuk mempermudah perhitungan pajaknya. 
Caranya cukup mengalikan omset selama sebulan lalu dikali dengan 0,5%. Pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Misalnya:
Omset penjualan bulan maret adalah sebesar Rp. 25.000.000 maka pajaknya adalah sebesar Rp. 25.000.000 x 0.5% = Rp. 125.000.
Untuk pembayaran pajaknya dilakukan dengan cara membuata billing  terlebih dahulu. Setelah itu pembayaran dilakukan di bank /  kantor pos ataupun secara online melalui internet banking.

Subjek Pajak dan Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0.5%

Tarif PPh Final PP 23 tahun 2018 memiliki batasan waktu.
Untuk Wajib Pajak baru penghitungan dimulai dari tahun terdaftar sedangkan Wajib Pajak Lama dihitung dari tahun berlakunya PP 23 tahun 2018 selama:

  1. Orang Pribadi. Jangka Waktu 7 Tahun
  2. Badan Usaha, berbentuk:
    • Perseroan Terbatas (PT). Jangka waktu 3 Tahun
    • CV, Firma, dan Koperasi. Jangka waktu 4 Tahun

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai PP 23 tahun 2018

Ada beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak dapat dikenai PP 23 tahun 2018 ini, yaitu:
  1. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh Pasal 17 (dikenakan tarif normal dengan metode penghitungan pajak yang diatur dalam undang-undang). Untuk menggunakan metode ini, Wajib Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP Pratama terdaftar. Apabila sudah memilih menggunakan tarif PPh pasal 17, maka untuk tahun-tahun berikutnya harus selalu menggunakan tarif PPh pasal 17 dan tidak bisa pindah menggunakan tarif pph final 0.5% sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018.
  2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A Undang-undang PPh atau PP 94 tahun 2010. PPh Pasal 31A undang-undang PPh adalah Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang medapat prioritas tinggi dalam skala nasioal dapat diberikan fasilitas perpajakan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Tahun Berjalan.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
  4. CV atau Firma yang:
    1. Dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus, dan
    2. Menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Contoh dari poin nomor 4 adalah dokter yang mendirikan klinik atau notaris yang mendirikan CV.

Objek Pajak PP 23 tahun 2018

  1. Penghasilan dari Usaha. Yang dimaksud usaha disini antara lain: usaha dagang, industri, dan jasa. Seperti toko/kios, los kelontong, pakaian, elektroni, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Peredaran bruto (omzet usaha) selama setahun tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 (Rp 4.8 Miliar).
  3. Perhitungan Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.

Peredaran Bruto Tertentu

Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Bukan Objek Pajak PP 23 tahun 2018

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
  2. Penghasilan di Luar Negeri
  3. Penghasilan yang dikenai PPh Final. Misalnya: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pelunasan Pajak

Untuk melakukan pelunasan pajak bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
  1. Setor Sendiri. Penyetoran pajak dilakukan dengan cara membuat billing lalu menyetorkannya ke Bank/kantor pos atau dapat juga dilakukan secara langsung melalui ATM.
  2. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut. Dalam hal ini Wajib Pajak mengajukan surat keterangan ke KPP pratama terdaftar.
Baca selengkapnya »
Tanya Jawab Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM (PP 23 tahun 2018)

Tanya Jawab Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM (PP 23 tahun 2018)

Beberapa waktu yang lalu pemerintah menurunkan tarif PPh Final untuk UMKM dari semula 1% dari penghasilan bruto menjadi 0.5% dari penghasilan bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai aturan baru ini. Berikut adalah kumpulan tanya jawab atau Frequently asked questions (FAQ) mengentai PP 23 tahun 2018.

  1. Apa tujuan diterbitkan Peraturan Pemerintah ini?
    • Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
  2. Mengapa Peraturan Pemerintah dikeluarkan ?
    • Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu. 
    • Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Kapan diberlakukan Peraturan Pemerintah ini ?
    • Peraturan Pemerintah ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018.
  4. Berapa tarif PPh yang dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?
    • Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.
  5. Apa keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
    • Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.
  6. Siapa saja yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?
    • WP yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.
  7. Apa dasar yang digunakan untuk menentukan WP termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini?
    • Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
  8. Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
    • Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
  9. Berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
    • Bagi WP orang pribadi adalah paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak;
    • Bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma adalah paling lama 4 (empat)Tahun Pajak; dan
    • Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas adalah paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.
  10. Terhitung sejak kapan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?
    Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:
    • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
    • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
      Contoh :
      WP Orang Pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya PP ini, dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini untuk periode 1 Juli hingga akhir Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019 s.d Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai WP dengan peredaran bruto tertentu
  11. Bagaimana cara melunasi PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?
    • WP yang memiliki peredaran bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak  berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau
    • dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
  12. Dimana membayar PPh sebesar 0,5% ini ?
    • PPh dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  13. Apakah WP yang termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini tetap diwajibkan melakukan pembukuan ?
    • Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh final terhadap penghasilan dari usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu sehingga kewajiban pembukuan tetap memperhatikan ketentuan umum dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  14. Bagaimana bila WP badan baru mulai usaha dan baru terdaftar serta berdasarkan Laporan Keuangan fiskal masih menunjukkan rugi, apakah tetap harus dikenai Peraturan Pemerintah ini?
    • Dalam hal WP tersebut baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi, maka WP dapat memilih untuk tidak dikenai Peraturan Pemerintah ini dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  15. Apabila telah memilih untuk dikenai PPh umum apakah suatu saat boleh memilih dikenai Peraturan Pemerintah ini?
    • Tidak. Bagi WP yang telah memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum, maka untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya WP tersebut tidak dapat memilih untuk dikenai PPh  berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  16. Apakah Waiib Pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) apabila telah membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?
    • Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  17. Bila suami memiliki usaha refleksi dengan peredaran bruto selama Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3 Milyar dan ditempat yang sama istri memiliki usaha salon dengan peredaran bruto Tahun Pajak 2017 sebesar Rp2 Milyar. Istri memilih melakukan sendiri kewajiban perpajakan dengan memiliki NPWP sendiri. Apakah masing - masing suami dan istri tersebut dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
    • Dalam hal suami isteri tersebut memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri tersebut. Oleh karena itu, meskipun perederan bruto masing-masing kurang dari Rp4,8M akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari suami isteri tersebut pada Tahun Pajak 2017 adalah Rp5M, maka atas penghasilan dari suami isteri tersebut tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  18. Bagaimana dengan pelaksanaan pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31A dan Pasal 31E serta tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ?
    • WP badan yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 31E UU PPh (penurunan tarif sebesar 50% untuk WP badan dengan peredaran bruto hingga 50 Milyar) memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
    • Termasuk WP yang dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
      • Pasal 31A UU PPh (fasilitas berupa antara lain pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B); atau
      • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan).
  19. Bagaimana bila WP dengan peredaran bruto tertentu bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, apakah WP harus membayar terlebih dahulu PPh final sebesar 0,5% ?
    • WP mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sehingga PPh final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
  20. Bagaimana bila WP telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 2013 sebesar 1% selama bulan Januari s.d Juni 2018, apakah dapat memilih untuk tidak dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ? (catatan : WP menggunakan Tahun Buku 1 Januari sd 31 Desember.)
    • WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebesar 1 % maka dikenai PPh final sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018.
  21. Apakah WP orang pribadi yang menjalankan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dapat dikenai PPh final berdasarkan PP ini ? Bagaimana bila WP Orang Pribadi tersebut bersama-sama dengan WP Orang Pribadi lainnya membentuk firma dan tetap menjalankan profesi sebagai notaris melalui firma yang dibentuk bersama tersebut, dapatkah dikenai PPh final berdasarkan PP ini?
    • WP orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari menjalankan jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana tercantum dalam PP ini maka tidak termasuk WP yang dikenai PPh Final berdasarkan PP ini walaupun peredaran bruto yang diterima atau diperoleh tidak melebihi 4,8 milyar. Demikian pula apabila WP orang pribadi  tersebut membentuk firma bersama-sama dengan WP orang pribadi lainnya dan firma tersebut menjalankan jasa sehubungan perkejaan bebas juga, maka tetap tidak termasuk WP yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini.
Kemana saja uang pajak kita
Kemana Saja Uang Pajak Kita?



Baca selengkapnya »
Dowload Efaktur versi 2.1 dan Cara Updatenya

Dowload Efaktur versi 2.1 dan Cara Updatenya

Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pajak resmi mengeluarkan update efaktur menjadi versi 2.1. Hal ini perlu dilakukan untuk memperbaiki bugs dan menambah fitur sesuai kebutuhan yang berkembang saat ini. Secara default, aplikasi efaktur akan melakukan update aplikasi secara otomatis ketika dibuka apabila komputer / laptop rekan terhubung dengan internet. Namun karena beberapa hal, update otomatis bisa gagal terlaksana. Apabila hal tersebut terjadi rekan bisa melakukan update secara manual berikut ini.

Dowload Efaktur versi 2.1 dan Cara Updatenya

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah download aplikasi efaktur versi 2.1 melalui web resmi DJP atau bisa juga melalui link dibawah ini
Setelah file tersebut berhasil di download, langkah berikutnya adalah menjalankan aplikasi yang sudah kita download tadi lalu klik extract.



Setelah extract berhasil, maka akan muncul folder efaktur versi 2.1

Buka folder efaktur yang lama, lalu copy folder backup dan db ke folder aplikasi efaktur 2.1 yang sudah kita extract. Aplikasi efaktur versi 2.1 sudah selesai di update dan silahkan jalankan etaxinvoice.exe di folder efaktur versi 2.1 yang baru.



Perbaikan dan Penambahan Fitur yang Ada pada Efaktur versi 2.1

  1. Perbaikan pada aplikasi e-faktur untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client,
  2. Penambahan field untuk memasukkan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP
  3. Penambahan fungsi ekspor dari Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan

Baca selengkapnya »
Solusi PPh Final Tidak Muncul di ESPT PPh Badan

Solusi PPh Final Tidak Muncul di ESPT PPh Badan

PPh Final seharusnya ditulis dan dijumlahkan di lampiran IV formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 bagian A. Namun bagi beberapa kasus pengguna aplikasi ESPT Tahunan PPh Badan, pph final PP46 yang dimasukkan tidak muncul padahal sudah dimasukkan ke nomor 14 untuk jenis penghasilan lain-lain. Berikut adalah solusi yang bisa dicoba untuk mengatasi PPh Final tidak muncul di espt tahunan PPh Badan.

PPh Final terutang tidak muncul

Solusi PPh Final Tidak Muncul di ESPT PPh Badan

Penyebab:

Yang paling sering kami temui bahwa penyebab PPh Finalt tersebut tidak muncul adalah akibat instalasi aplikasi espt tahunan badan yang tidak sempurna. Perlu diketahui bahwa installer espt badan saat ini terdiri dari 3 (tiga) bagian. Biasanya banyak rekan yang hanya melakukan instalasi espt menggunakan instalasi terakhir saja (eSPT Tahunan PPh Badan 2010  versi 1.2).

Solusi:

Untuk mendapatkan hasil yang sempurna, aplikasi espt pph badan perlu diinstal secara berurutan mengunakan versi 1 terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan install update.

Dibawah ini kami telah menyediakan installer versi lengkap. Cara installnya cukup mudah, yaitu dengan melakukan instalasi program yang telah kami rename menjadi angka 1 s.d. 3. Instalasi dimulai dengan menginstal program 1, setelah selesai lanjutkan dengan nomor 2, lalu terakhir install nomor 3.
File installer espt PPh Badan

Download installer ESPT Badan


Bagaimana bagi rekan yang sudah terlanjur mengisi SPT Tahunan dan isiannya juga banyak. Tentu akan cukup merepotkan apabila harus mengisi ulang SPT Tahunan Badan tersebut.

Untuk jaga-jaga, sebaiknya rekan melakukan backup database terlebih dahulu. Lokasi penyimpanan database terletak di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database. Copy database ke tempat lain terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi ulang. Setelah instalasi ulang selesai dilakukan baru kemudian database tersebut dikembalikan lagi ke folder semula.

Apabila kesulitan dalam memindahkan database, rekan bisa coba mengikuti cara di bawah ini

Cara Menambah Database ESPT PPh Badan


Baca selengkapnya »
Cara membuat File CSV SPT Tahunan PPh Badan

Cara membuat File CSV SPT Tahunan PPh Badan

E-SPT Tahunan PPh Badan adalah sebuah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membuat laporan SPT Tahunan. Melalui aplikasi tersebut juga penghitungan pajak akan dilakukan secara otomatis. Setelah semua inputan kita lakukan langkah selanjutnya adalah mencetak Formulir SPT Tahunan dan membuat file csv untuk  dilaporkan ke KPP Pratama atau secara online melalui djponline. Untuk tutorial pembuatan file csv bisa rekan-rekan lihat contoh tutorial di bawah ini.


Cara membuat File CSV SPT Tahunan Badan


1. Pastikan semua lampiran I -VI SPT telah dibuka dan diisi apabila terdapat data
2. Klik menu SPT Tools



3. Pilih lapor Data SPT ke KPP


4. Klik Tampilkan Data
5. Lalu centang kotak di bagian Masa SPT Tahunan yang ingin disampaikan


6. Pilih lokasi penyimpanan file csv yang diinginkan. Pada contoh ini saya menaruh foldernya di drive g
7. Tekan create file untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan


Tampilan file CSV seperti gambar dibawah ini.

File csv ini disampaikan bersama cetakan formulir induk SPT beserta lampirannya ditambah dengan laporan keuangan (neraca dan laba rugi) yang telah ditandatangin dan dicap. Khusus untuk lampiran yang tidak terdapat pada hasil cetakan espt, lampiran tesebut di scan dalam satu file dengan format pdf.

Pelaporan SPT ini bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Menyampaikan langsung ke KPP Pratama terdaftar
2. Menyampaikan secara online melalui djponline.

Mudah-mudahan tutorial singkat mengenai Cara membuat file csv SPT Tahunan PPh Badan ini bermanfaat dan mudah dimengerti.
Baca selengkapnya »
Cara Menyimpan ESPT Tahunan Badan dalam bentuk File

Cara Menyimpan ESPT Tahunan Badan dalam bentuk File

Penggunaan ESPT Badan bisa mempermudah rekan Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan. Hal tersebut karena dengan kemampuan aplikasi menyimpan dan menghitung sendiri PPh terutang. Ditambah lagi dengan kemampuan mencetak SPT Tahunan secara langsung melalui aplikasi. Namun terkadang ada beberapa rekan yang mengerjakan pengisian ESPT tahunan di perangkat yang tidak memiliki sambungan printer dan harus memindahkan file SPT ke komputer lain untuk mencetaknya. Namun sayangnya secara default aplikasi ESPT Tahunan Badan ini tidak dilengkapi dengan fitur cetak ke file pdf atau semacamnya. Untuk itu, berikut kami coba berikan beberapa solusi tentang Cara Menyimpan ESPT Tahunan Badan dalam bentuk File.

Cara Menyimpan ESPT Tahunan Badan dalam bentuk File

Cara #1 Install Program PDF Writer

Untuk windows 10 terbaru, program save to pdf sudah menjadi bawaan secara default. Jadi tidak perlu install program pdf writer.

Microsoft Print to PDF

Bagi rekan yang belum memiliki program pdf writer ini, rekan bisa mendownload salah satu dari banyak program pdf writer gratisan yang tersedia. Salah satu yang cukup populer adalah cutepdf. 

Cara #2 Menggunakan XPS Document Writer

XPS merupakan singkatan dari XML Paper Specification sebuah format dokumen baru yang pada bulan Juni 2009 telah diakui dan resmi menjadi Open Standard. Yang berarti, XPS akan menjadi standar umum dan diakui secara internasional, sehingga akan dapa digunakan oleh banyak pengembang aplikasi komputer dan juga pengguna-nya.

XPS writer ini sudah secara default menjadi program bawaan dari produk Sistem Operasi Windows. Jadi bagi rekan yang tidak memiliki pdf writer bisa menggunakan XPS writer ini sebagai alternatif yang praktis.

Caranya sama dengan print to pdf, ketika print, pilih printernya menjadi XPS document writer.


Setelah memilih printer, jangan lupa setting preference (pengaturan kertas menjadi folio) supaya hasil printnya tidak ada yang terpotong-potong
Baca selengkapnya »
Penjelasan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

Penjelasan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

Secara sederhana PPh Final dapat diartikan penghasilan yang dikenakan dengan tarif tertentu (final). Penghasilan yang sudah dikenakan pph final ini tetap dilaporkan di SPT Tahunan namun tidak digabung dengan penghasilan untuk penghitungan pph terutang. PPh Final ini bisa dipotong oleh pihak lain seperti bungan bank / deposito maupun yang dibayar sendiri seperti Pajak Penghasilan atas penjualan tanah dan atau bangunan.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. 
Penghasilan dari PPh yang sudah dipotong tersebut tidak digabung lagi dengan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak dan pajak yang sudah dibayar tersebut tidak bisa menjadi kredit pajak.
Pertimbangan atas diberlakukannya PPh Final antara lain karena perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat, kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final sebagai berikut:
  1. Bunga deposito/tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Negara;
  2. Bunga/diskonto obligasi;
  3. Penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;
  4. Penghasilan penjualan saham milik perusahaan modal ventura;
  5. Penghasilan Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM;
  6. Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan;
  7. Penghasilan Persewaan atas Tanah/Bangunan;
  8. Imbalan Jasa Konstruksi;
  9. Perwakilan Dagang Asing;
  10. Pelayaran/Penerbangan Asing;
  11. Pelayaran Dalam Negeri;
  12. Penilaian Kembali Aktiva Tetap;
  13. Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final

Berikut adalah perbedaan mendasar atanara PPh Final (bersifat final) dan tidak final:

  1. Dasar pengenaan pajak penghasilan dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperolehm menagih dan memelihara atau bisa juga disebut dengan penghasilan netto. Sedangkan untuk PPh Final, dasar penghitungannya adalah penghasilan bruto tanpa dikurangi biaya-biaya
  2. Tarif Pajak PPh final dikenakan dengan tarif umum progresif sesuai pasal 17 Undang-undang PPh. Sedangkan PPh Final dikenakan tarif tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah atau keputusan menteri. Contohnya adalah tarif PPh Final PP46 sebesar 1% dari penghasilan bruto
  3. PPh Final yang sudah dipotong oleh pihak lain tidak dapat menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan
  4. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan

Dasar Hukum


  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 19
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996
  19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996
  20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002
  21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2012
  25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008
  26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013
  27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
  28. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667 Tahun 2001
  29. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28 Tahun 2009
  30. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2013


Baca selengkapnya »
Beranda