Tutorial mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Online menggunakan form 1770 S melalui efiling
DJP telah menyediakan petunjuk pengisian dibagian sebelah kiri masing-masing halaman efiling untuk mempermudah pemahaman dalam pengisian SPT 1770S.
Langkah #1 Pilih Tahun Pajak Yang Akan Dibuat
Isi dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu klik langkah berikutnya.Langkah #2 Isi Penghasilan Final
Kolom bagian A ini adalah penghasilan yang dikenakan pph final atau bersifat final seperti bunga deposito / tabungan, penghasilan atas penjualan tanah dana atau bangunan. Jika sudah selesai klik lanjut ke daftar harta.Langkah #3 Isi Detil Harta
Apabila rekan wajib pajak telah pernah mengisi daftar harta pada tahun sebelumnya langsung saja klik tombol harta pada SPT Tahun Lalu, maka daftar harta pada tahun lalu akan otomatis terisi. Rekan tinggal menambahkan harta yang diperoleh selama tahun pajak terakhir saja.Langkah #4 Isi Detail Utang
Sama juga halnya dengan bagian hutang, data hutang pada tahun lalu bisa ditampilkan dengan klik tombol utang pada SPT Tahun Lalu. Selanjutnya tinggal klik tambah untuk menambahkan hutang yang belum masuk pada daftar.
Langkah #5 Isi Daftar Keluarga Tanggungan
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.

Langkah #6 Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 pada kolom penghasilan neto dalam negeri lainnya adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh:- Bunga selain bunga tabungan atau deposito
- Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
- Hadiah selain hadiah undian
- ,Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs
Langkah #7 Isi Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPhLangkah #8 Isi Bukti Potong
Klik tambah pada bagian bukti potong, maka akan muncul jendala input bukti potong baru.Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
Klik "Tambah"
Isi Data :
- Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
- NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
- Nama Pemotong/Pemungut Pajak
- Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
- Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Sesuai dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Rekan miliki yaitu :
- Formulir 1721 A1/A2
- Formulir 1721-VI
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
- Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri
Langkah #9 Isi Identitas (Status Perkawinan)
Pada bagian identitas, silahkan pilih status perkawinan. Untuk status Kawin terdapat beberapa pilihan dengan penjelasan sebagai berikut:
- HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Langkah #10 Isi Penghasilan Netto
Isi penghasilan netto sesuai dengan bukti potong dari bendahara / bagian keuangan. Kolom 2 akan terisi secara otomatis apabila rekan mengisi form penghasilan neto dalam negeri lainnya sebelumnya. kolom 4,5,6 juga akan terisi secara otomatis.Langkah #11 Hitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Terutang
Kolom penghasilan kena pajak merupakan perhitungan penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak)Kolom PPh terutang juga akan dihitung secara otomatis oleh sistem
Kredit pajak akan terisi secara otomatis dari form bukti potong yang telah kita isi sebelumnya.
Sebagian besar karyawan yang pajaknya sudah dipotong akan menghasilkan SPT 1770 S Nihil. Namun untuk beberapa kondisi yang menyebabkan kurang bayar, rekan harus melunasi dulu pajak terutang tersebut untuk melanjutkan pelaporan SPT Tahunan 1770 S.
Langkah #12 Cek Kebenaran Isian SPT
Cek kembali isian SPT yang sudah rekan kerjakan. Apabila sudah yakin semua, klik tombol setuju lalu klik langkah berikutnya.Langkah #13 Kirim SPT
Klik disini untuk meminta kode verifikasiCek email untuk melihat kode verifikasi
Masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan
Selamat, SPT rekan telah selesai dikirim. Bukti Penerimaan Digitalnya dikirim ke email. Silahkan simpan bukti tersebut dan cetak untuk disimpan bersama dengan berkas perpajakan lainnya.
Jika rekan masih bingun dengan penjelasan dari Kami, silahkan saksikan video dibawah ini. Semoga tutorial ini cukup membantu dan mudah untuk dipahami.