Cara Membuat Laporan Pajak PPh Pasal 21
Buka aplikasi e-spt pasal 21.
Username dan password standar aplikasi adalah:
User: Administrator
Password: 123
Buat SPT
Cara membuat SPT sama seperti dengan membuat SPT Nihil.
- Klik Pilih SPT > kemudian Pilih Buat SPT Baru
- Pilih Masa Pajak dengan mengklik logo Kalender
- Memindahkan masa dengan cara klik tanda panah kiri / kanan dan klik sembarang tanggal untuk memilih masa pajak
Cara diatas adalah untuk membuat SPT baru. Apabila anda ingin membuka SPT yang telah dibuat, anda bisa memilih Buka SPT dan pilih masa pajak yang ingin dibuka dan klik "Buka SPT".
Buat Daftar Pemotongan Pajak
Pengisian Daftar Pemotongan Pajak ini bisa dilakukan secara Manual atau import data CSV. Untuk cara manual, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka Daftar Pemotongan Pajak dengan cara klik Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak... > Satu Masa Pajak
- Masukkan jumlah pegawai yang tidak kena pajak atau dibawah PTKP pada kolom B. Jumlah pegawai adalah total jumlah pegawai yang penghasilannya dibawah PTKP dan Jumlah Bruto Penghasilan dari semua pegawai yang penghasilannya dibawah PTKP.
- Apabila terdapat pegawai yang penghasilannya diatas PTKP klik Tambah untuk memasukkan informasi pemotongan pajak pegawai tersebut
- Masukkan NPWP, Nama Pegawai yang dipotong
- Masukkan Kode Objek Pajak 21-100-01 untuk Pegawai Tetap dan 21-100-02 Untuk Pensiunan
- Isi Jumlah Penghasilan Brutor
- Isi jumlah Pajak Penghasilan pasal 21 yang telah dihitung (saat ini pengisian masih manual).
- Pilih Kode Negara Domisili dan pilih Simpan
- Lakukan hal yang sama untuk pegawai selanjutya
SPT Induk
Semua data yang sudah direkam akan dikompilsi pada Spt Induk
- Apabila semua data sudah benar, Pilih Menu E untuk menyelesaikan pembuatan SPT Masa Pasal 21 elektronik.
- Masukkan tempat pembuatan
- Klik Simpan
- SPT telah berhasil dibuat. Saatnya untuk melakukan penyetoran pajak di Bank/Kantor Pos terdekat senilai Pajak Penghasilan yang terutang.
Isi Data Surat Setoran Pajak (SSP)
- Masuk ke Menu isi SSP
- Pilih Tambah
- Pilih Kode Akun dan Kode Setoran
- Tanggal SSP adalah tanggal pembayaran
- NTPN adalah 16 digit kombinasi antara angka dan huruf yang didapa dari bukti setor yang kita peroleh dari tempat pembayaran
- Isi Jumlah PPh yang disetor lalu klik "Simpan"
Buat File CSV untuk Pelaporan
- Klik CSV lalu pilih Pelaporan SPT
- Pilih Masa lalu Klik "Buat File CSV"
- Pilih lokasi penyimpanan yang anda inginkan.
Pilih menu "Cetak" untuk mencetak Formulir SPT dan/atau Bukti Potong.
Pelaporan SPT PPh Masa Pasal 21 bisa dilakukan secara Online melalui website resmi pajak https://djponline.pajak.go.id
Bagaimana cara mengisi e-spt21 bulan desember dan tahunannya
BalasHapus