Supaya tidak terlalu panjang, maka tutorial ini akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk pengisian SPT Masa PPh 21 Nihil dan yang ada Setoran (Kurang Bayar). Untuk kali ini kita akan mempelajari cara membuat spt masa PPh 21 nihil terlebih dahulu.
Cara Menggunakan E-SPT Pasal 21
Jalankan aplikasi e-spt 21 di komputer anda. Login standar pada aplikasi ini adalah"
Username: Administrator
Password: 123
Regional Setting Indonesia
Apabila Sistem Operasi Windows anda masih menggunakan Regional Selain Indonesia, maka akan muncul notifikasi untuk merubah Regional Setting menjadi Indonesia dengan cara- Buka Control Panel
- Pilih Region And Language
- Pilih Indonesia lalu tekan Ok
Pilih Database
Database standar adalah db2113.accdb.
Bagi anda yang memiliki beberapa perusahan bisa melalukan duplikat database dan mengganti nama database sehingga bisa dipakai cukup di satu komputer saja. Tempat penyimpanan databasenya adalah C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db untuk windows 64 bit atau C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db untuk windows 32 bit.
Klik Pilih DB dan masukkan usernme: Administrator dan Password: 123
Isi Identitas Wajib Pajak
Langkah ini hanya perlu dilalukan satu kali ketika baru habis menginstal aplikasi.
- Masukkan NPWP Perusahaan dan pilih simpan
- Isi identitas sesuai dengan yang diminta. NPWP dan Nama Penandatangan diisi dengan nama direktur atau yang menandatangani bukti potong pasal 21 pegawai.
- Pilih Simpan
Pilih SPT
- Klik Pilih SPT lalu Pilih Buat SPT Baru
- Pilih Masa Pelaporan dengan cara klik logo gambar seperti kalender. Pilih bulan dengan cara mengklik tanda panah kiri atau kanan.
- Klik angka 1 untuk memilih masa lalu pilih Buat SPT
Isi SPT
Langkah selanjutnya adalah mengisi SPT yang sudah berhasil dibuat.
- Klik Isi SPT lalu arahkan kursor "Daftar Pemotongan Pajak..." lalu pilih "Satu Masa Pajak".
- Isi Bagian B yang terletak dibawah. Isi dengan jumlah pegawai yang tidak dipotong pajak (dibawah PTKP) kemudian isi Total Penghasilan dari Pegawai tersebut.
Pilih Simpan
Isi SPT Induk
Langkah selanjutnya adalah mengisi Induk SPT dan sekaligus mencetak formulir SPT.
- Klik Isi SPT lalu Pilih "SPT Induk"
- Karena nihil, langsung saja klik Bagian "E. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong"
- Isi kolom "Tempat", yaitu deerah penandatanganan dilakukan.
- Pilih simpan. Anda juga bisa langsung mencetak formulir SPT yang sudah direkam dengan menekan tombol cetak. Proses untuk preview cetak akan memakan sedikit waktu, diharap untuk bersabar setalah menekan tombol cetak. Apabila tombol cetak ditekan lebih dari sekali biasanya akan mengakibatkan hang / not responding pada aplikasi.
Buat File CSV
File csv ini adalah data digitial yang berisi informasi pelaporan SPT Masa PPh21 yang dilaporkan bersamaan dengan hasil cetak SPT masa yang sudah kita lakukan ke KPP Pratama.
- Klik CSV lalu Pilih "Pelaporan SPT"
- Pilih Masa SPT yang dilaporkan pada kolom sebelah kiri
- Klik Buat File CSV lalu simpan di lokasi yang diinginkan. Untuk menjaga kerapihan penyimpanan file, sebaiknya setiap laporan pajak dipisahkan per jenis pajak.
- Pilih Save.
Proses Pembuatan E-SPT Pasal 21 untuk laporan Nihil telah selesai dibuat.
Formulir yang sudah dicetak kemudian ditanda tangani oleh pemotong dan diberi cap perusahaan untuk Wajib Pajak Badan. Formulir tersebut disampaikan bersamaan dengan file csv yang telah disimpan kedalam media penyimpanan seperti flashdisk dan disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.