-->

Formulir Pendaftaran NPWP Badan dan Orang Pribadi Bentuk Excel dan Pdf

Bagi Rekan yang membutuhkan formulir pendaftaran NPWP Badan atau Orang Pribadi dapat download melalui link dibawah ini. Kami menyediakan formulir dalam 2 versi, Excel dan Pdf. Format excel berguna bagi rekan yang ingin melakukan pengisian langsung melalui komputer sehingga ketika dicetak menghasilkan isian yang rapi.



Dasar Hukum

Dasar Hukum mengenai Tata Cara Pendaftaran NPWP termasuk Format Formulir Pendaftaran NPWP adalah PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Cara Daftar NPWP di KPP Pratama

  • Siapkan syarat kelengkapan untuk pendaftaran NPWP sesuai dengan jenis Wajib Pajak. Syarat-syarat pendaftaran NPWP ada dihalaman ini.
  • Isi Formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk pengisian pada format PDF yang sudah didownload. Petunjuk pengisian tersebut berdasarkan lampiran PER-20/PJ/2013.
  • Sampaikan formulir pendaftaran dan syarat kelengkapan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama tempat anda mendaftar
  • KPP Akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  • NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui pos tercatat paling lambat 1 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. 

Penting! Ketahui Kewajiban Perpajakan Anda

Pada saat pendafaran NPWP rekan akan diberi penjelasan mengenai kewajiban apa saja setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Berikut adalah rangkuman kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis Wajib Pajak.


  • Lakukan Penyetoran dan Pelaporan Pajak sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Kewajiban Pelaporan Pajak Badan

  1. SPT Tahunan Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN (Untuk WP Badan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)).
  3. SPT Masa PPh Pasal 21
  4. SPT Masa PPh Pasal 25
  5. SPT Masa PPh Pasal 22 (Jika ada pemetongan dan atau pemungutan Pasal 22)
  6. SPT Masa PPH Pasal 23 (Jika ada pemotongan Pasal 23)
  7. PPh Pasal 4 ayat 2 (Jika ada Pemotongan)

Kewajiban Pelaporan Pajak Orang Pribadi Karyawan

SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Kewajiban Pelaporan Pajak Orang Pribadi Usahawan

  1. SPT Tahunan 1770
  2. PPh Pasal 21 (jika memiliki karyawan)
  3. PPh Pasal 25
  4. PPN (Jika menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP))

Kesimpulan

  1. Lakukanlah kewajiban perpajakan rekan sebelum jatuh tempo.
  2. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan mengakibatkan timbulnya denda
  3. Untuk mendapatkan pemahaman yang baik konsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative (AR) di KPP tempat rekan terdaftar

Formulir Pendaftaran NPWP Badan dan Orang Pribadi Bentuk Excel dan Pdf