Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah besaran nilai penghasilan yang menjadi batasan pengenaan pajak penghasilan. Dengan kata lain, apabila penghasilan seseorang belum mencapai angka PTPK dalam jangka waktu tertentu, maka tidak dikenakan pajak penghasilan. PTKP juga menjadi pengurang untuk menghitung jumlah pajak penghasilan terhutang.
Besarnya PTKP untuk Tahun Pajak 2016
No | Uraian | Nilai |
1 | Wajib Pajak (WP) | 54.000.000,- |
2 | Tambahan WP Kawin | 4.500.000,- |
3 | Tambahan Anak / Tanggungan | 4.500.000,- |
4 | Penghasilan Suami Isteri Digabung | 54.000.000,- |
Dari data diatas, kita bisa membuat atau rumus PTKP:
dimana: dan
Keterangan:
- y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
- a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
- b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
- x = konstanta bilangan bulat.
- K = kawin.
- TK = tidak kawin
Berdasarkan data diatas, kita dapat membuat tabel PTKP seperti dibawah untuk mempermudah penghitungan PTKP.
Keterangan:
Berdasarkan data diatas, kita dapat menghitung pajak terutang dari pegawai sesuai dengans status pernikahannya. Misalnya ada seorang pegawai yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp. 65.000.000 dengan status Menikah dan Memiliki Anak 1. Maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp. 65.000.000 - Rp. 63.000.000 = Rp. 2.000.000.
Untuk penghitungan pajaknya mengacu kepada Pasal 17 Undang-undang PPh.
- TK/0 : Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan (Berlaku juga untuk Wanita yang Menikah, tanggungan masuk ke PTKP Suami)
- TK/1,2,3 : Tidak Kawin memiliki tanggunan 1,2, atau 3.
- K/0 : Status Menikah dan belum ada tanggungan
- K/1,2,3 : Status Menikah dan memiliki tanggungan 1, 2, atau 3
- K/I/0 : Penghasilan Suami dan Isteri di gabung dan belum Memiliki tanggungan
Penjelesan untuk PTKP istri digabung dengan suami
- Istri Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Apabila isteri memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan sudah dilakukan pemotongan pph pasal 21 oleh pemberi kerja, maka penghasilan isteri cukup dimasukkan di Jenis Penghasilan "Penghasilan Isteri Dari Satu Pemberi Kerja" di Formulir SPT Tahunan 1770 S - II Bag. A no. 13 dan di 1770 - III Bag. A no. 15
- Istri mempunyai usaha yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan data diatas, kita dapat menghitung pajak terutang dari pegawai sesuai dengans status pernikahannya. Misalnya ada seorang pegawai yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp. 65.000.000 dengan status Menikah dan Memiliki Anak 1. Maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp. 65.000.000 - Rp. 63.000.000 = Rp. 2.000.000.
Untuk penghitungan pajaknya mengacu kepada Pasal 17 Undang-undang PPh.
Berapa Jumlah PTKP untuk Tahun 2017?
Untuk tahun 2017 ini, besaran PTKP masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 101/PMK.010/2016 atau masih sama dengan jumlah PTKP pada tahun 2016. Perlu diketahui bahwa PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya. Sebagai informasi, kenaikan PTKP dari tahun 2015 ke 2016 cukup besar yaitu berada pada 50% lebih besar dari tahun 2015.