-->

Tutorial Instalasi E-SPT Masa PPh Pasal 22 terbaru

Salah satu Aplikasi pajak yang sering digunakan adalah e-spt masa PPh Pasal 22. Cara intalasinya juga cukup mudah dan tidak berbeda dengan aplikasi e-spt masa pasal 23.  Aplikasi ini mempermudah kita untuk melakukan pelaporan, karena hasil laporan dari aplikasi ini bisa digunkan untuk pelaporan secara online tanpa harus ke kantor pajak.

Tutorial Instalasi E-SPT Masa PPh Pasal 22

Aplikasi E-SPT Masa Pasal 22 terbaru untuk saat ini adalah versi 2.2. Untuk download aplikasi bisa langsung mengunjungi website resmi DJP atau melalui link download dibawah ini.

Install Aplikasi


  • Lakukan ekstrak Aplikasi yang sudah kita download
  • Klik 2x pada aplikasi e-spt pasal 22 yang sudah diekstrak, Pilih "Yes" lalu klik "Install"
  • Tunggu sampai muncul pilihan next. Pilih next sampai terakhir pilih Install lalu finish.

Instalasi berhasil. Menu shortcut akan muncul pada desktop komputer.

Memberi akses Administrator pada Aplikasi

Apabila ketika menjalankan aplikasi e-spt masa pph pasal 22 muncul notifikasi error "Unable to Create DSN" maka solusinya adalah memberikan akses administrator pada aplikasi atau Run as Administrator.
Caranya adalah klik kanan pada shortcut e-spt pasal 22 lalu pilih "Run as Administrator".
Untuk membuatnya permanen, maka kita bisa lakukan dengan cara:
  1. Masuk ke folder instalasi aplikasi e-spt pasal 22. Untuk windows 32 bit lokasinya berada di C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 22 dan pada windows 64 bit lokasinya berada pada C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT PPh 22.
  2. Klik kanan pada aplikasi e-spt masa pasal 22 lalu pilih properties
  3. Klik Tab Compability lalu centang box "Run this program as an Administrator"
  4. Pilih Ok

Registrasi Data Wajib Pajak

  • Database standar adalah dbpph22. Pilih database tersebut lalu klik Ok
  • Masukkan NPWP 15 digit.
  • Isi Profile Wajib Pajak
Masukkan Nama Wajib Pajak, Alamat lengkapm nomor telepon
Penandatangan adalah pengurus yang menandatangi SPT Masa yang akan dilaporkan
Penandatangan Bukti Potong diisi pejabat yang berwenang untuk melakukan penandatangan bukti potong.
Terakhir Pilih Simpan

Login Aplikasi

Data login standar bawaan dari aplikasi adalah:
user name: Administrator
Password : 123

Username dan password standar dapat diganti melalui menu Utility > Set Username - Password

Tutorial Instalasi E-SPT Masa PPh Pasal 22 terbaru