Cara Mendapatkan Sertifikat Eektronik E Faktur
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mendapatkan sertifkat elektronik E Faktur:
- Mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik yang telah ditandatangi dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain. Untuk memperlancar kegiatan pendaftaran, Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.
- Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan amanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
- SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
- Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Persetujugan sertifikat akan dikirim melalui email yang sudah rekan daftarkan