Pengertian PPN dan PPh Pasal 22
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif Pajak PPN Dan PPh Pembelian Barang
Tarif PPN pembelian barang adalah 10% dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau harga barang. Sedangkan PPh Pasal 22 memiliki tarif yang beragam. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh Pembelian Barang
Contoh penghitungan Pajaknya Kami bagi menjadi 3. Khusus untuk bendahara BOS, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Penghitungan Pajak Menggunakan dana APBN atau APBD
Contoh 1.
Pada tanggal 10 Juli 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp. 3.300.000.
Jawab
PPN
Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp. 3.300.000 = Rp 3000.000
PPN yang dipungut = 10% x Rp. 3000.000 = Rp 300.000
PPN yang dipungut = 10% x Rp. 3000.000 = Rp 300.000
PPh Pasal 22
Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 3.000.000
PPh Pasal 22 yang dipungut = 1,5% x Rp 3.000.000 = Rp 45.000
Contoh 2
Pada tanggal 15 Juli 2017 melakukan pembelian alat tulis sebesar Rp. 1.650.000
Jawab
PPN
Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp 1.650.000 = Rp. 1.500.000
PPN yang dipungut = Rp 150.000
PPh Pasal 22
Tidak dipungut, karena nilai transaksi dibawah Rp. 2.000.000
Contoh 3
Pada tanggal 25 Juli melakukan pembelian mebel seharga 700.000
Jawab
Tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 karena nilai transaksi dibawah Rp. 1000.000
Kesimpulan:
- Belanja barang dibawah Rp. 1000.000 tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22
- Belanja barang dengan nilai Rp. 1000.001 s.d. Rp. 2.000.000 dikenakan PPN saja
- Belanja barang dengan nilai diatas Rp 2.000.000 dikenakan PPN dan PPh
Thankyou
BalasHapusTerima kasih atas penjelasannya disertai contoh.
BalasHapusBerikut aplikasi online untuk membantu menghitung PPN dan PPh pasal 22 bisa diklik di sini : http://hitungpajak.org. Semoga bisa membantu bagi para rekan bendahara.
Terima kasih infox, sangat membantu.
BalasHapusApabila kita sedang mengerjakan kegiatan pengadaan bahan material bangunan dlm rangka program peningkatan rumah tidak layak huni dgn sumber dana dari APBD. Tanpa ada jasa kontruksi, hanya pengadaan bahan bangunan. Berapakah tepatnya tarif PPN / PPH yg akan dibebankan? Terima kasih.
BalasHapusmohon petunjuk untuk belanja bahan material bangunan yang berasal dari alam seperti batu gunung, batu split, pasir, air dll apakah juga dikenakan pajak ppn dan pph 22
BalasHapusTerima kasih atas pencerahannya
BalasHapusnice
BalasHapusAssalamualiakum...
BalasHapusApakah Cara ini juga bisa untuk pembayaran PPn Barang di laporan BOS/BOP Lembaga
Kalau rekanan tidak PKP apakah tetap di kenakan PPN?
BalasHapusbelum begitu jelas,
BalasHapuscontoh saya beli barang seharga 3.000.000, kemudian saya tanyakan PPN itu kami yg tambahkan atau pihak toko wajib memberikan harga berikut PPN nya..?sehingga saya tinggal memotong dan menyetorkan dengan itungan yg mudah yaitu harga barang di bagi 11 itu hasil PPn nya,
kemudian PPH jarang yang mau dari pihak toko memberikan PPh kepada kita bagaimana apakah kita yg harus tombok? atau harga barang kita tambahin itemnya seharga PPH itu jelas tidak bagus karena mengada ada yg tidak ada, alias bohong. jadi bagaimana cara memungut PPh nya? tolong jawaban ke hp saya 085389858100
bagaimana dengan barang yang tidak wajib kena PPN misalnya Konsumsi dari warung,tata boga dsb.. kalau kita belanja lebih 5.000.0000 apakah masih kena PPN?
BalasHapus