-->

Cara Mudah Mengurus Kartu NPWP Yang Hilang

Musibah dapat terjadi kapan saja dan tanpa memandang siapa, salah satunya adalah musibah kehilangan dompet. Mari sama-sama berdoa supaya terhindar dari musibah ini. Kehilang uang yang ada di dalam dompet terkadang tidak seberapa dibandingkan dengan kerepotan yang akan terjadi. Rata-rata orang menyimpan dokumen dan identitas diri didalam dompet, termasuk KTP dan NPWP. Jika ada rekan yang ingin mengurus NPWP yang hilang, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Kantor Pelayanan Pajak perlu memverifikasi identitas pemegang npwp yang hilang. Oleh karena itu rekan perlu menyiapan identitas pendukung bahwa adalah benar andalah pemilik dari NPWP tersebut. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan
  1. Fotokopi KTP. Jika KTP rekan juga ikut hilang, bisa menggunakan alternatif dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi NPWP (jika ada)
  3. Fotokopi Akte Pendirian (NPWP Perusahaan)
  4. Surat Kuasa dalam hal pengurusan diwakilkan
  5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat

Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dan diberi materai Rp. 6000. Untuk formulir bisa rekan dapatkan di KPP atau download melalui link ini
  2. Silahkan ambil nomor antrian dan tunggu hingga rekan dipanggil.
  3. Ceritakan kronologis kehilangan kepada petugas. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila sudah lengkap, npwp dapat dicetak saat itu juga
  4. Jangan lupa cek kembali kebenaran data apakah sudah sesuai. Apabila ada yang salah, jangan ragu untuk minta dicetak kembali sesuai data yang benar.
  5. Semua proses diatas tidak dipungut biaya

Cetak ulang NPWP bisa juga dilakukan apabila kartu milik rekan sudah rusak. Jika nomor NPWP masih terbaca, maka syarat surat keterangan dari kepolisian tidak perlu dilengkapi.

Cara Mudah Mengurus Kartu NPWP Yang Hilang