Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Kantor Pelayanan Pajak perlu memverifikasi identitas pemegang npwp yang hilang. Oleh karena itu rekan perlu menyiapan identitas pendukung bahwa adalah benar andalah pemilik dari NPWP tersebut. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan
- Fotokopi KTP. Jika KTP rekan juga ikut hilang, bisa menggunakan alternatif dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Fotokopi Akte Pendirian (NPWP Perusahaan)
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan diwakilkan
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat
Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dan diberi materai Rp. 6000. Untuk formulir bisa rekan dapatkan di KPP atau download melalui link ini
- Silahkan ambil nomor antrian dan tunggu hingga rekan dipanggil.
- Ceritakan kronologis kehilangan kepada petugas. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila sudah lengkap, npwp dapat dicetak saat itu juga
- Jangan lupa cek kembali kebenaran data apakah sudah sesuai. Apabila ada yang salah, jangan ragu untuk minta dicetak kembali sesuai data yang benar.
- Semua proses diatas tidak dipungut biaya