Bunga deposito merupakan salah satu dari tambahan penghasilan yang dimaksud oleh undang-undang Pajak. Sifat pajaknya adalah final sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Selain itu sebagai nasabah yang cermat, rekan juga perlu mengetahui cara menghitung pajak bunga deposito yang telah dipotong oleh pihak bank. Hasil penghitungan ini juga akan dilaporkan di dalam SPT Tahunan pada lampiran Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya
Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, peraturan pemerintah mengenai pajak bunga deposito dan tabungan lainnya telah dilakukan perubahan peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2016 tanggal 19 Februari 2016Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasila Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya
a.
Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar
Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan
di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1.
Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto,
untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2.
Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah
bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3.
Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah
bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4.
Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk
deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
b.
Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah
yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri
pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank
luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
tarif sebagai berikut:
1.
Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah
bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2.
Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk
deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3.
Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk
deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
c.
Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat
Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dengan tarif sebagai berikut:
1.
Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto,
terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2.
Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya
Cara menghitung pajak yang dipotong adalah dengan cara mengalikan jumlah bunga yang didapat dengan tarif pajak sesuai dengan ketentuan diatas