-->

Daftar Kode Harta dan Kewajiban untuk Pelaporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi

kode harta pajak
Dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak diminta untuk mencantumkan daftar harta yang dimiliki sampai akhir tahun. Pada pengisian tersebut terdapat kolom kode harta dan kewajiban yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Jika menggunakan aplikasi E-SPT hal tersebut dapat dengan mudah diisi karena sudah disediakan oleh aplikasi. Namun bagi rekan yang masih mengisi SPT dengan cara manual, berikut adalah daftar kode harta dan kewajiban untuk pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi.

DAFTAR KODE HARTA


KODE

URAIAN

Kas dan Setara Kas
011  uang tunai
012  tabungan
013  giro
014  deposito
019  setara kas lainnya
Piutang
021  piutang
022  piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029  piutang lainnya
Investasi
031  saham yang dibeli untuk dijual kembali
032  piutang
033  obligasi perusahaan
034  obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035  surat utang lainnya
036  reksadana
037  Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038  penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039  Investasi lainnya
Alat Transportasi
041  sepeda
042  sepeda motor
043  mobil
049  alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya
051  logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052  batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053  barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054  kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055  peralatan elektronik, furnitur
059  harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061  tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062  tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063  tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)


DAFTAR KODE HUTANG


KODE URAIAN
101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 Kartu Kredit
103 Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 Utang Lainnya


CARA MENGISI TABEL DAFTAR HARTA

NAMA HARTA – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:
ü Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
ü Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
ü Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
ü Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
ü Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
ü Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
ü Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
ü Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
ü Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
ü Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
ü Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

TAHUN PEROLEHAN – Kolom (4)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)

KETERANGAN – Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah 14 diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).


CARA MENGISI TABEL DAFTAR HUTANG

NAMA PEMBERI PINJAMAN – Kolom (3)
Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN – Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

JUMLAH – Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).

JUMLAH BAGIAN C
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (6).

Daftar Kode Harta dan Kewajiban untuk Pelaporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi