DAFTAR KODE HARTA
KODE |
URAIAN |
Kas dan Setara Kas | |
011 | uang tunai |
012 | tabungan |
013 | giro |
014 | deposito |
019 | setara kas lainnya |
Piutang | |
021 | piutang |
022 | piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) |
029 | piutang lainnya |
Investasi | |
031 | saham yang dibeli untuk dijual kembali |
032 | piutang |
033 | obligasi perusahaan |
034 | obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) |
035 | surat utang lainnya |
036 | reksadana |
037 | Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) |
038 | penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya |
039 | Investasi lainnya |
Alat Transportasi | |
041 | sepeda |
042 | sepeda motor |
043 | mobil |
049 | alat transportasi lainnya |
Harta Bergerak Lainnya | |
051 | logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) |
052 | batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) |
053 | barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) |
054 | kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus |
055 | peralatan elektronik, furnitur |
059 | harta bergerak lainnya |
Harta Tidak Bergerak | |
061 | tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. |
062 | tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) |
063 | tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) |
DAFTAR KODE HUTANG
KODE | URAIAN |
101 | Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) |
102 | Kartu Kredit |
103 | Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) |
109 | Utang Lainnya |
CARA MENGISI TABEL DAFTAR HARTA
NAMA HARTA – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nama
harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:
ü Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
ü Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
ü Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan
merek dan tahun pembuatannya);
ü Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski,
peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun
pembuatannya);
ü Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
ü Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam
dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
ü Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
ü Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper,
dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
ü Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time
sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
ü Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang
tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
ü Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam
mulia, dan lukisan.
TAHUN PEROLEHAN – Kolom (4)
Kolom ini diisi tahun perolehan
dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi harga perolehan
dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang PPh)
KETERANGAN – Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah
14 diberi keterangan
Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan
bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
CARA MENGISI TABEL DAFTAR HUTANG
NAMA PEMBERI PINJAMAN –
Kolom (3)
Kolom ini diisi nama pemberi
pinjaman.
ALAMAT PEMBERI PINJAMAN –
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan alamat
pemberi pinjaman.
TAHUN PEMINJAMAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan tahun
diperolehnya pinjaman.
JUMLAH – Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan sisa
utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk
utang bunga).
JUMLAH
BAGIAN C
Diisi dengan
hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (6).