-->

Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP dan Petunjuk Pengisiannya

Karena satu dan beberapa alasan bisa membuat rekan butuh untuk mencetak ulang kartu npwp. Bisa berupa musibah kehilangan atau kartu npwp yang sudah rusak. Rekan tidak perlu khawatir, karena NPWP bisa dicetak ulang dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar lalu membawa persyaratan dan identitas diri serta mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP.



Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP

Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP
Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP

Angka 1 : Diisi dengan nama KPP atau KP2KP.
Angka 2 : Diisi dengan alamat KPP atau KP2KP.
Angka 3 : Diisi dengan identitas pihak yang mengajukan permohonan cetak ulang.
Angka 4 : Diisi dengan memilih atau mencontreng dokumen yang diajukan permohonan
cetak ulang.
Angka 5 : Diisi dengan identitas Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Angka 6 : Diisi dengan alasan permohonan cetak ulang.
Angka 7 : Diisi sesuai dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan permohonan.
Angka 8 : Diisi dengan nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun permohonan dibuat.
Angka 9 : Diisi dengan nama jelas dan tanda tangan pemohon pencetakan ulang.

Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir cetak ulang NPWP yang bisa rekan cetak dari link di atas dan disediakan juga di Kantor Pajak
  2. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  3. Jika yang mengurus bukan Wajib Pajak yang bersangkutan, maka harus dilampirkan dengan surat kuasa bermaterai 6000
  4. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian apabila ingin cetak ulang NPWP yang hilang

Wajib Pajak Badan / Perusahaan

  1. Mengisi formulir cetak ulang NPWP yang bisa rekan cetak dari link di atas dan disediakan juga di Kantor Pajak
  2. Fotokopi KTP Direktur
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  4. Jika yang mengurus selain direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6000
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila keperluan cetak ulang npwp karena kehilangan.

Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP dan Petunjuk Pengisiannya
  1. Saya punya npwp dari 2016 dari pt tempat saya bekerja tapi saya ga menerima kartu npwp y sudahvlaporan pada bagian yg ngurus y suruh isi formulir lg tapi uadah 3 kali lebih ngisi sampe skr ga jadi2 setiap di tanya suruh isi ulang trs .... Gmn cara y biar di cetak ulang.... lg memerlukan bgt kartu npwp ada kepentingan mohon di jawab terimakasih

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Mba buat surat keterangan hilang, lalu datang ke kpp terdaftar lalu isi form nya setelah itu ambil nomor antrian

    BalasHapus