-->

Syarat dan Formulir Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pajak


Surat  keterangan fiskal (SKF) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar  yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. SKF ini biasanya diperlukan oleh perusahaan sebagai syarat untuk keperluan syarat pengadaan barang / jasa dengan instansi pemerintahan.

Dasar Hukum

PER-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

Syarat dan Formulir Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pajak

Formulir Pengajuan SKF dapat didownload melalui Link dibawah ini

Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengajuan Surat Keterangan Fiskal:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
  9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Batas Waktu Penyelesaian Permohonan SKF

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Syarat Diterimanya Permohonan SKF

Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
  3. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.

Sebab Ditolaknya Pengajuan SKF

  • tidak memenuhi persyaratan
  • tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen

Formulir SKF
Formulir SKF

Syarat dan Formulir Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pajak