-->

Tarif Pajak PPh 21 Karyawan Tetap dan Cara Menghitungnya

PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan apabila penerima penghasilan dari pemberi pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PPh pasal 21 juga menganut tarif progresif berdasarkan jumlah penghasilan Wajib Pajak (WP) yang diterima dalam satu masa tertentu. Sudah ada banyak aplikasi untuk memudahkan menghitung pph pasal 21 secara otomatis seperti yang terdapat pada website ortax


Dasar Hukum PPh Pasal 21

Berikut adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengenaan dan penghitungan PPh Pasal 21
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  • Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pengertian PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21

  1. 5% untuk penerima penghasilan s.d. Rp. 50.000.000 setahun
  2. 15% untuk penerima penghasilan dari Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 250.000.000 setahun
  3. 25% untuk penerima penghasilan dari Rp 250.000.000 s.d. Rp. 500.000.000 setahun
  4. 35% untuk penghasilan diatas Rp. 500.000.000 setahun

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dibawah ini adalah tabel PTKP tahun 2016 dan masih berlaku sampai saat ini

Cara Menghitung PPh Pasal 21


  1. Setahunkan penghasilan bruto dalam sebulan (dikali 12). Penghasilan bruto berupa gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan.
  2. Kurangkan dengan Pengurang seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. Besaran biaya jabatan 5% dan maksimal Rp. 6.000.000 setahun, iuran pensiun 5% dan maksimal Rp. 2.400.000 setahun.
  3. Kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Penghasilan Netto yang diterima dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 21 dan didapatlah pajak penghasilan terhutang untuk 1 tahun.
  5. Untuk mengetahui pph terutang bulanan tinggal dibagi 12 saj.

Contoh Soal:

Bapak Sulaiman berstatus Menikah dan memiliki 2 orang anak. Gaji Pokok sebulan adalah Rp. 5.000.000 dan tunjangan Rp. 3.000.000. Iuran pensiun yang dibayar setiap bulan adalah Rp. 200.000.

Dari data diatas, kita bisa menghitung pajak penghasilan Bapak Sulaiman dengan cara:
Langkah pertama adalah kita menyetahunkan penghasilan tersebut dengan cara dikali 12.


UraianJumlah
Gaji Pokok60.000.000
Tunjangan36.000.000
Penghasilan Bruto96.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5%)4.800.000
Iuran Pensiun2.400.000
PTKP K-267.500.000
Total Pengurang74.700.000
Penghasilan Kena Pajak (Netto)21.300.000
PPh setahun (5%)1.065.000
PPh sebulan (dibagi 12)88.750

Keterangan
  • Penghasilan bruto = Gaji Pokok + Tunjangan
  • Biaya Jabatan = Penghasilan Bruto x 5%
  • Iuran Pensiun sebulan dikali 12
  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto - Total Pengurang
  • Karena Penghasilan Kena Pajak Setahun dibawah Rp. 50.000.000 maka dikenakan tarif 5%
  • PPh yang dibayar dibulan tersebut adalah pajak terutang setahun dibagi 12

Tarif Pajak PPh 21 Karyawan Tetap dan Cara Menghitungnya