
Siapa Saja Yang Bisa Menggunakan DJP Online dan Bagaimana Cara Daftarnya
Pada dasarnya, semua Wajib Pajak bisa mengakses DJP Online untuk memudahkan administrasi perpajakannya. Yang perlu rekan lakukan cukup melakukan registrasi melalui website djp online tersebut. Namun demi keamanan dan akurasi data identitas, rekan perlu meminta nomor efin terlebih dahulu ke KPP Pratama tempat rekan terdaftar.
Apa Itu Efin
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Efin hanya dipakai ketika melakukan pendaftaran akun secara online melalui djponline atau untuk reset password akun DJP Online. Oleh karena itu, nomor Efin ini wajib disimpan dengan baik.
1. Pelaporan Pajak Online
Saat ini website djponline sudah bisa melayani hampir semua jenis pelaporan pajak rekan. Berikut adalah beberapa layanan SPT yang sudah bisa digunakan:
SPT Tahunan:
- Lapor Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
- Lapor Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
- Lapor Online SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS
- Lapor Online SPT Tahunan Badan 1771
Baca juga: Jenis-Jenis SPT Tahunan
SPT Masa:
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2
2. Membuat Kode Billing
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).31 Mei 2016.
Melalui aplikasi djponline, rekan tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke KPP Pratama untuk meminta kode billing. Cukup buat dari rumah atau kantor secara online. Tentunya ini akan sangat menghemat waktu berharga Rekan
maksih gan
BalasHapus