-->

Klasifikasi Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya

Kode Faktur Pajak ada beberapa jenis dan berbeda peruntukannya. Kesalahan pemilihan kode dalam pembuatan faktur bisa menyebabkan perlakukan berbeda terhadap pajak terutang ketika kita membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi efaktur. Walaupun salah kode faktur pajak masih bisa diatasi dengan membuat faktur pengganti, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu Klasifikasi Kode Faktur Pajak sebelum Rekan membuat Faktur Pajak.

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit angka, yaitu:
  1. 2 digit pertama merupakan kode transaksi
  2. 1 digit berikutnya adalah kode status. 0 (nol) untuk normal dan (1) untuk faktur pajak pengganti
  3. 13 digit terakhir adalah kode nomor seri faktur pajak

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode 01

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09
Contoh:
PT. A melakukan penjualan kepada PT.B. Faktur yang digunakan adalah dengan kode 01 dan PT.A memungut PPNnya

Kode 02

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara
Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Contoh:
PT. A melakukan penjualan kepada Bendahara Pemerintah. Kode faktur yang digunakan adalah 02. PPNnya dipungut oleh Bendahara. PT A cukup melaporkannya saja pada SPT Masa PPN

Kode 03

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain
Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain
Bendahara Pemerintah) .
Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor
Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik
Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk
perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak
tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Contoh:
PT. A melakukan penjualan BKP kepada salah satu BUMN. Kode faktur yang digunakan adalah 03. PPN dipungut oleh BUMN, PT. A cukup melaporkannya pada SPT Masa PPN

Kode 04

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain
yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP.

Kode 05

Kode ini sudah tidak digunakan lagi.

Kode 06

Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang
melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi
pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E
Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada
kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri (turis asing), antara lain:
  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%.
  • Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.

Kode 07

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak
Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kode ini digunakan atas Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau
Ditanggung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara
lain:
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kode 08

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan
dari pengenaan PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya

Kode 09

Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP

Klasifikasi Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya
  1. Holding pressure is elevated till the parts are free of sinks and part weight has been achieved. Solidification within the injection barrel and screw could be problematic and have monetary repercussions; subsequently, minimising the thermoset curing within the barrel is important. This typically means that the residence time and temperature of the chemical precursors are minimised in the injection unit. The residence time could be decreased by minimising the barrel's volume capability and by maximising the cycle instances. After the part has solidified, valves high precision machining near isolate the injection system and chemical precursors, and the mould opens to eject the moulded parts. Working with a China sourcing agent who focuses on plastic injection molding in China can optimize these advantages.

    BalasHapus