Tahun 2017 telah berakhir dan itu artinya nomor seri faktur pajak yang rekan Pengusaha Kena Pajak (PKP) miliki tidak bisa digunakan lagi ditahun 2018. Untuk itu dihimbau kepada rekan untuk segera melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Permintaan NSFP bisa dilakukan darimana saja. Cukup dengan mengakses web efaktur dan melakukan permintaan NSPF secara online.
Baca: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online
Nomor faktur yang diminta di tahun 2017 sudah tidak bisa digunakan lagi untuk faktur yang dibuat pada tahun 2018. Begitu juga sebaliknya, faktur pajak yang diminta pada tahun 2018 tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi tahun 2017. Oleh karena itu, Kami harap rekan masih memiliki stok nomor faktur tahun 2017 untuk transaksi yang belum selesai ditahun 2017.
Faktur Pajak Lengkap
Kami juga mengingatkan bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap untuk menghindari terjadinya kesalahan pengisian yang mengakibatkan faktur tidak lengkap. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2014, faktur pajak yang lengkap minimal terdiri dari:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada poin 6 berupa tanda tangan elektronik.