Dasar Hukum SPT Masa PPh 21 Dikecualikan dari Pelaporan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT).
Selengkapnya bisa didownload disini
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf
![]() |
Sumber twitter @DitjenPajakRI |
Point yang menjelaskan mengenai masalah ini tercantum pada :
- Pasal 10 ayat (2):
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile)
- Pasal 10 ayat (2a):
Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku.
Kondisi Yang Harus Dipenuhi Untuk Dikecualikan Dari Pelaporan
- Jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil
- Tidak berlaku dalam hal PPh Pasal 21/26 nihil karena terdapat SKD.
- Tidak berlaku untuk Masa Pajak Desember.
Ada beberapa hal yang menyebabkan pelaporan PPh Pasal 21/26 menjadi nihil, antara lain:
- Tidak terdapat karyawan tetap.
- Seluruh karyawan berpenghasilan di bawah PTKP.
- Hanya terdapat pemotongan PPh 21/26 yang bersifat final.
- PPh Pasal 21/26 nihil karena berdasarkan SKB.
Kesimpulan
Dengan terbitnya aturan ini, maka pelaporan SPT PPh 21 nihil yang memenuhi kondisi tersebut diatas tidak dilaporankan untuk masa Januari s.d. November. Namun untuk masa Desember tetap dilaporkan sesuai dengan ketentuan.