-->

Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Terkadang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Baik itu kesalahan penulisan nama ataupun ternyata keliru dalam memasukkan nilai transaksinya. Aplikasi efaktur sudah mengantisipasi kejadian tersebut, salah satu caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.

Hal Apa Saja Yang Bisa Diganti Menggunakan Faktur Pajak Pengganti

Berbeda dengan pembatalan faktur, Faktur Pajak Pengganti tidak menghapuskan jatah nomor faktur tersebut. Hanya saja kode nomor pada digit ke tiga faktur akan berubah menjadi 1 (misalnya nomor faktur 010.123-18.00000001 menjadi 011.123-18.00000001).
Beberapa hal yang bisa diganti dengan faktur pajak pajak pengganti adalah:
  • Isian Referensi Faktur
  • Alamat dan Nama Lawan Transaksi (Perubahan NPWP Lawan transaksi tidak bisa menggunakan faktur pajak pengganti, harus pembatalan faktur dan bikin baru lagi dengan nomor faktur yang baru)
  • Detil transaksi, baik berupa nama barang/jasa maupun nilainya

Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

  • Masuk ke dalam menu Administrasi Faktur
  • Klik tombol perbaharui untuk menampilkan list faktur yang telah dibuat
  • Pilih dengan cara klik faktur yang ingin kita ganti

  • Faktur yang dipilih akan berwarna biru
  • Klik tombol pengganti lalu pilih "Yes"
  • Nomor seri faktur pada digit ke 3 akan berubah menjadi 1
  • Klik lanjutkan
  • Pada halaman lawan transaksi, yang bisa dirubah hanya nama dan alamat
  • klik lanjutkan untuk merubah detil transaksi
  • Pada halaman ini rekan bisa menambah transaksi baru atau merubah detil transaksi yang sudah dibuat
  • Klik tombol ubah transaksi untuk merubah detil transaksi

  • Pada halaman ini kita bisa merubah nama transaksi barang/jasa dan nilainya
  • Klik Simpan apabila telah selesai melakukan perubahan

  • Kembali ke jendela administrasi faktur
  • Akan muncul list faktur baru dengan status faktur menjadi "Normal-Pengganti"
  • Pilih faktur tersebut lalu klik upload
  • Jalankan Uploader melalui menu Manajement Upload (sama seperti melakukan upload faktur biasa)

  • Klik tombol perbaharui
  • Apabila sukses maka status approval akan berubah menjadi "Approval Sukses"

Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti