Solusi Mendapatkan Efin yang Lupa atau Hilang
1. Melakukan Permintaan Efin Melalui Telepon
Rekan bisa melakukan permintaan efin yang lupa melalui saluran telepon di Kring Pajak 1500 200.
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
2. Melalui Twitter dan live chat di situs www.pajak.go.id
Rekan Wajib Pajak harus melalui tahap konfirmasi sama seperti dengan cara minta efin melalui telelepon diatas. Alamat twitter kring pajak djp bisa diakses melalui https://twitter.com/kring_pajak.
3. Mendatangi KPP Pratama Terdaftar
Cara yang paling pas jika tidak bisa mendapatkan dengan 2 cara tersebut diatas adalah dengan langsung mendatangi KPP Pratama terdaftar. Cara mendapatkannya cukup mudah, rekan cukup mengisi formulir aktivasi efin dengan menyertakan fotokopi ktp dan npwp sebagai bukti kelengkapan. Satu lagi, permintaan efin ini tidak bisa diwakilkan.