Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.
Penghasilan dari PPh yang sudah dipotong tersebut tidak digabung lagi dengan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak dan pajak yang sudah dibayar tersebut tidak bisa menjadi kredit pajak.
Pertimbangan atas diberlakukannya PPh Final antara lain karena perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat, kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final sebagai berikut:
- Bunga deposito/tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Negara;
- Bunga/diskonto obligasi;
- Penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;
- Penghasilan penjualan saham milik perusahaan modal ventura;
- Penghasilan Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM;
- Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan;
- Penghasilan Persewaan atas Tanah/Bangunan;
- Imbalan Jasa Konstruksi;
- Perwakilan Dagang Asing;
- Pelayaran/Penerbangan Asing;
- Pelayaran Dalam Negeri;
- Penilaian Kembali Aktiva Tetap;
- Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final
Berikut adalah perbedaan mendasar atanara PPh Final (bersifat final) dan tidak final:
- Dasar pengenaan pajak penghasilan dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperolehm menagih dan memelihara atau bisa juga disebut dengan penghasilan netto. Sedangkan untuk PPh Final, dasar penghitungannya adalah penghasilan bruto tanpa dikurangi biaya-biaya
- Tarif Pajak PPh final dikenakan dengan tarif umum progresif sesuai pasal 17 Undang-undang PPh. Sedangkan PPh Final dikenakan tarif tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah atau keputusan menteri. Contohnya adalah tarif PPh Final PP46 sebesar 1% dari penghasilan bruto
- PPh Final yang sudah dipotong oleh pihak lain tidak dapat menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan
- Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 19
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667 Tahun 2001
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2013
bos, ga ada contoh ya...
BalasHapusSangat membantu artikelnya, terimakasih
BalasHapus