Solusi DJP online npwp sudah terdaftar Sewaktu Melakukan Registrasi efiling
Yang Wajib harus rekan miliki adalah mengetahui nomor efin (Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak). Apabila lupa efin, rekan bisa melakukan permintaan nomor tersebut dengan beberapa caria Yaitu bisa datang secara langsung ke Kantor Pajak atau melakukan permintaan efin secara online melalui kring pajak (
https://twitter.com/kring_pajak atau telepon 1500 200.)Lakukan Reset Password Akun DJP Online
Setelah rekan mendapatkan efin, langkah selanjutnya adalah melakukan reset password akun DJP Online melalui menu reset password
- Masukkan 15 angka nomor NPWP tanpa tanda titik dan strip
- masukkan 10 angka efin
- ketikkan kode keamanan sesuai gambar yang muncul
- klik submit
Bagaimana kalau rekan lupa alamat email sewaktu melakukan pendaftaran. Hal tersebut bisa diatasi dengan cara klik tombol lupa email seperti gambar dibawah. Lalu masukkan email baru yang bisa diakses.
Silahkan buka email rekan, dan buka link aktivasi yang dikirim ke email rekan.
Langkah terakhir adalah mengisi password yang baru. setelah password yang dikehendaki selesai dibuat, silahkan masukkan kode keamanan dan terakhir klik simpan.
Sekarang silahkan kembali login ke djponline menggunakan username 15 angka NPWP dan password yang baru saja di reset.
Baca Juga: