Tutorial Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS
Buka website efiling pajak melalui alamat djponline.pajak.go.id. Untuk tutorial pendaftarannya bisa dilihat pada halaman ini
- Setelah login diweb djponline.pajak.go.id. Rekan akan menemukan tampilan menu seperti dibawah
- Klik tulisan efiling

- Klik Buat SPT

- Jawab Pertanyaan seperti dibawah ini, lalu klik tombot SPT 1770 SS

- Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan. Pada tutorial ini pelaporan dilakukan pada bulan maret 2018, maka laporan pajak yang dibuat adalah untuk tahun pajak 2017
- Status SPT Pilih Normal. Jika yang disampaikan adalah pembetulan SPT maka pilih pembetulan dan diisi pembetulan yang keberapa.
- Klik tombol berikutnya

- Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya
- Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
- Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
- Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya

- Nomor 8, Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
- Nomor 10, Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

- Nomor 11, diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
- Nomor 12, diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi.

- klik ceklist setuju apabila rekan wajib pajak sudah yakin benar dengan isian yang telah dibuat

- Langkah selanjutnya adalah meminta kode verifikasi untuk mengirim SPT. Klik tulisan "disini" untuk melakukan permintaan. Selanjutnya kode verifikasi akan dikirim sistem ke email yang digunakan sewaktu melakukan pendaftaran di website djponline.

- Gambar dibawah adalah contoh tampilan kode verifikasi yang dikirim oleh sistem efiling

- Masukkan kode verifikasi tersebut dikolom yang tersedia
- Klik tombol Kirim SPT

- Jika berhasil akan muncul tampilan seperti dibawah

- Bukti pengiriman akan dikirim ke email atau bisa dicek kembali melalui halaman Arsip SPT
![]() |
1. Lihat SPT 2. Kirim Ulang Bukti Penyampaian SPT 3. Lihat Bukti Penyampaian SPT |