-->

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM

Mulai bulan juli tahun 2018 ini, pajak penghasilan final dengan tarif 0.5% sudah mulai berlaku. Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor PP 23 tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.

Dasar Hukum Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Cara Menghitung dan Membayar Pajak Penghasilan UMKM 0.5%

Aturan mengenai tarif khusus Pajak Penghasilan untuk UMKM adalah untuk mempermudah perhitungan pajaknya. 
Caranya cukup mengalikan omset selama sebulan lalu dikali dengan 0,5%. Pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Misalnya:
Omset penjualan bulan maret adalah sebesar Rp. 25.000.000 maka pajaknya adalah sebesar Rp. 25.000.000 x 0.5% = Rp. 125.000.
Untuk pembayaran pajaknya dilakukan dengan cara membuata billing  terlebih dahulu. Setelah itu pembayaran dilakukan di bank /  kantor pos ataupun secara online melalui internet banking.

Subjek Pajak dan Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0.5%

Tarif PPh Final PP 23 tahun 2018 memiliki batasan waktu.
Untuk Wajib Pajak baru penghitungan dimulai dari tahun terdaftar sedangkan Wajib Pajak Lama dihitung dari tahun berlakunya PP 23 tahun 2018 selama:

  1. Orang Pribadi. Jangka Waktu 7 Tahun
  2. Badan Usaha, berbentuk:
    • Perseroan Terbatas (PT). Jangka waktu 3 Tahun
    • CV, Firma, dan Koperasi. Jangka waktu 4 Tahun

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai PP 23 tahun 2018

Ada beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak dapat dikenai PP 23 tahun 2018 ini, yaitu:
  1. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh Pasal 17 (dikenakan tarif normal dengan metode penghitungan pajak yang diatur dalam undang-undang). Untuk menggunakan metode ini, Wajib Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP Pratama terdaftar. Apabila sudah memilih menggunakan tarif PPh pasal 17, maka untuk tahun-tahun berikutnya harus selalu menggunakan tarif PPh pasal 17 dan tidak bisa pindah menggunakan tarif pph final 0.5% sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018.
  2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A Undang-undang PPh atau PP 94 tahun 2010. PPh Pasal 31A undang-undang PPh adalah Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang medapat prioritas tinggi dalam skala nasioal dapat diberikan fasilitas perpajakan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Tahun Berjalan.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
  4. CV atau Firma yang:
    1. Dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus, dan
    2. Menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Contoh dari poin nomor 4 adalah dokter yang mendirikan klinik atau notaris yang mendirikan CV.

Objek Pajak PP 23 tahun 2018

  1. Penghasilan dari Usaha. Yang dimaksud usaha disini antara lain: usaha dagang, industri, dan jasa. Seperti toko/kios, los kelontong, pakaian, elektroni, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Peredaran bruto (omzet usaha) selama setahun tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 (Rp 4.8 Miliar).
  3. Perhitungan Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.

Peredaran Bruto Tertentu

Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Bukan Objek Pajak PP 23 tahun 2018

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
  2. Penghasilan di Luar Negeri
  3. Penghasilan yang dikenai PPh Final. Misalnya: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pelunasan Pajak

Untuk melakukan pelunasan pajak bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
  1. Setor Sendiri. Penyetoran pajak dilakukan dengan cara membuat billing lalu menyetorkannya ke Bank/kantor pos atau dapat juga dilakukan secara langsung melalui ATM.
  2. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut. Dalam hal ini Wajib Pajak mengajukan surat keterangan ke KPP pratama terdaftar.

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM
  1. Tahun 2017 omset diatas4,8m sedangkan 2018 tidak melebihi 4,8 dan sementara masih pakai tarif normal, apakah untuk masa juli 2018 bisa gunakan tarif 0.5%?

    BalasHapus
  2. Online Casino Games For Android - Kadang Pintar
    Download casino online games for 카지노사이트luckclub Android to play 더킹카지노 in the palm of หาเงินออนไลน์ your hand. 메리트카지노총판 This online casino game is 온카지노 도메인 not only fun, you can win big

    BalasHapus